Minggu, 16 Desember 2007

PROTEKSI KELUARGA

PROTEKSI INCOME

Mengapa income harus diproteksi? Harus banget. Income-lah yang membuat suatu keluarga tetap bisa berjalan. Income yang membuat rekening listrik-air-telepon tetap bisa terbayar. Income yang membuat biaya sekolah dapat dilunasi setiap bulan. Income yang membuat setiap ibu rumah tangga bisa belanja setiap hari. Income yang membuat setiap keluarga punya tabungan. Bagaimana kalau Ayah bilang ke Bunda, “Bunda, bulan depan Ayah cuti dapat gaji sebulan”

Bisa kacau operasional rumah tangga! Bisa jadi ada piring terbang di rumah ya. Mungkin bunda akan bertanya, “Ayah, bagaimana semua rekening, biaya sekolah, dan belanja harian bisa terbayar? Bunda nggak bisa nabung dong.” Iya, itu kalau cuma cuti sebulan. Bagaimana kalau harus cuti selamanya karena Ayah mengalami kondisi sakit yang berat. Atau mungkin terpaksa harus menghembuskan nafas terakhir.

Dari gambaran di atas, kita mendapat satu formula

INCOME = PENGELUARAN + TABUNGAN

Begitu pentingnya income sehingga harus dilindungi. Bila seorang Ayah meninggal, biasanya income-nya ikut "meninggal". Padahal semua kebutuhan hidup tidak mau tahu, tetap saja harus dibayar. Seringkali bahkan tidak mau ditunda. Bagaimana bila income sudah tiada? Telkom tidak mungkin menelpon Bunda dengan mengatakan, “Karena Ayah sudah meninggal, mulai bulan depan Bunda tidak perlu membayar telepon lagi.” Mustahil kan?

Sulit dibayangkan seorang Bunda yang biasanya dalam kondisi belum siap, harus menghadapi kondisi ini. Apa lagi bila putranya lebih dari satu. Tiba-tiba saja Bunda harus bekerja. Tidak mudah mencari pekerjaan untuk yang tidak biasa bekerja. Apalagi mendapat income seperti punya Ayah sebelum meninggal. Seandainyapun Bunda sudah punya income, biasanya tak sebesar income Ayah. Apalagi masa pendidikan putranya masih panjang.

Kesulitan finansial ini perlu diantisipasi, karena setiap orang pasti meninggal. Hanya kita tidak tahu kapan. Justru karena kita tidak tahu kapan, harus disiapkan PROTEKSI INCOME terlebih dahulu, agar keluarga (baca : ananda& Bunda) tidak mengalami kesulitan finansial setelah ditinggal kepala keluarga. Berapa besar proteksinya? Tergantung berapa income yang akan diproteksi. Ada satu formula baru

PROTEKSI INCOME = ( INCOME X 12 ) : BUNGA DEPOSITO

Besarnya PROTEKSI ditentukan oleh jumlah INCOME per bulan dan besar BUNGA DEPOSITO di bank yang dipilih. Untuk mudahnya BUNGA DEPOSITO dianggap 10% per tahun. Pada kenyataannya saat ini hampir tidak ada bank yang memberikan suku bunga 10% per tahun. Mari kita buat satu ilustrasi sebagai berikut.

Pak Hartono saat ini memiliki income Rp. 10.000.000 setiap bulan. Berbagai pengeluaran bulanan menghabiskan Rp. 9.000.000. Masih ada Rp. 1.000.000 yang bisa ditabung. Berapa besar PROTEKSI INCOME yang dibutuhkan keluarga pak Hartono?

PROTEKSI INCOME = ( 10.000.000 X 12 ) : 10%

Setelah dihitung hasilnya 1.200.000.000. Dengan pak Hartono memiliki PROTEKSI INCOME 1,2 Milyar, bila suatu ketika pak Hartono meninggal dunia keluarganya mendapatkan dana pengganti income sebesar 1,2 Milyar. Bu Hartono bisa menempatkan dana tersebut di deposito dengan suku bunga 10%. Dengan demikian bu Hartono bisa tetap memperoleh 120 juta setahun atau 10 juta sebulan. Sama dengan income pak Hartono sebelum meninggal.

Income pak Hartono tidak ikut "meninggal ", sekalipun pak Hartono sudah tiada. Bu Hartono tetap bisa belanja dengan kualitas seperti sebelumnya. Anak-anak tetap bisa sekolah karena dana tetap tersedia. Telkom, PLN dan PDAM tidak akan menghentikan pemakaian telpon-listrik-air. Bahkan jumlah 1,2 Milyar menjadi dana abadi bagi bu Hartono dan anak-anak. Pak Hartono telah menyelamatkan keluarganya dari kesulitan finansial yang mendadak harus terjadi. Sudahkah Anda menyiapkan PROTEKSI INCOME untuk keluarga?

Tidak ada komentar: